Monday, January 29, 2018

3 Perbedaan Utama Cek dan Giro

3 Perbedaan Utama Cek dan Giro
Cek & giro sama-sama merupakan warkat kliring yg dapat digunakan sebagai alat transaksi. Jadi ketika anda berjualbeli burung lovebird, anda bisa memanfaatkan peralatan pembayaran ini. Secara fisik, bentuk keduanya hampir mirip yaitu berupa secarik kertas yg berisi informasi-informasi tertentu. Namun berdasarkan fungsi & kegunaannya, antara cek & giro merupakan dua alat pembayaran yg berbeda.



Contoh Cek



Ingin tahu apa perbedaan cek & giro?



1. Sifat



Jika dilihat dari segi sifatnya, cek setara dengan tanda terima uang. Jadi pemegang cek bisa menerima sejumlah dana dari rekening pemberi cek di bank tertentu dalam bentuk tunai. Sedangkan giro adalah tanda pemindahan uang. Jadi pemegang giro bisa memindahkan sejumlah dana dari rekening pembuat giro di bank tertentu dalam bentuk transfer ke rekening tabungan miliknya.



2. Fungsi & Kegunaan



Baik cek maupun giro, keduanya sama-sama berfungsi sebagai alat pembayaran yg legal dalam skala nasional. Bedanya cek bisa digunakan apabila penerima menghendaki pembayaran dalam bentuk tunai. Sehingga uang pencairan cek dapat langsung dimanfaatkan segera. Sedangkan giro lebih baik dipilih ketika penerima menginginkan pembayaran melalui pemindahan dana antar akun rekening yg dinilai lebih aman.



3. Tanggal Terbit & Tanggal Efektif



Tanggal terbit adalah lepas ketika diterbitkannya cek & giro oleh rekening pemberi. Sementara lepas efektif adalah lepas ketika dana bisa dipindahbukukan oleh penerima, lepas efektif biasa disebut jua lepas jatuh tempo. Pada cek, lepas terbit & lepas efektifnya sama. Ini berarti ketika suatu cek dibuat oleh pemberi cek, maka pada saat itu jua dana di cek bisa langsung diambil. Sedangkan pada giro, antara lepas terbit & lepas efektifnya bisa dibuat sama ataupun berbeda sinkron kesepakatan antara pemberi & penerima. Perlu diketahui bahwa masa kadaluwarsa cek & giro adalah 6 bulan dari lepas terbit.



Jadi sudah jelas kan perbedaan antara cek & giro? Jangan keliru lagi ya!



No comments:

Post a Comment