Apakah perbedaan antara kapal & bahtera? Karena sama-sama merupakan alat transportasi air, tidak sedikit orang yang menganggap apabila kapal sama beserta bahtera. Padahal ternyata persepsi tersebut sangatlah keliru sebab faktanya kedua kendaraan ini memiliki banyak perbedaan pada banyak sekali aspek.
Sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada mana pasal 1 ayat 36 berbunyi kapal merupakan kendaraan air beserta bentuk & jenis tertentu yang digerakkan beserta tenaga air, tenaga mekanik,energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan pada bawah permukaan air, dan alat apung & bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Sementara itu, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kapal yaitu kendaraan pengangkut penumpang & barang pada bahari. Sedangkan bahtera ialah kendaraan air yang umumnya tidak bergeladak, lancip pada kedua ujungnya, & lebar pada tengahnya.
KAPAL
Kapal merupakan alat transportasi yang memiliki ukuran akbar minimal 7 GT (Gross Training). Tak heran, kapal umumnya digunakan untuk mengangkut penumpang & barang dalam jumlah yang cukup banyak. Kapal selalu dilengkapi beserta sistem peralatan & mesin berteknologi canggih karena digunakan untuk mengarungi lautan lepas & samudera bahkan sampai ke kutub utara & kutub selatan. Awak kapal terdiri atas seorang kapten profesional, navigator terlatih, insinyur, & kru ABK (Anak Buah Kapal). Di Indonesia, Kemenhub (Kementrian Perhubungan) berwenang mengatur kapal.
PERAHU
Kendaraan air yang mempunyai ukuran pada bawah 7 GT dianggap bahtera. Dibandingkan beserta kapal, pembuatan konstruksi bahtera lebih sederhana. Kewenangan mengatur bahtera ada pada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Biasanya bahtera digunakan untuk mengangkut penumpang & barang melewati perairan yang sempit dan dekat beserta bibir pantai. Jumlah awak yang bertugas mengoperasikan bahtera dapat bhineka tergantung ukuran & tujuannya.
Nah, pada bawah ini merupakan beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh kapal & bahtera, diantaranya :
Kapal berukuran lebih akbar daripada bahtera.
Ukuran minimal kapal merupakan 7 GT, berbeda halnya beserta bahtera yang berukuran pada bawah 7 GT.
Jumlah kapasitas daya muat kapal jauh lebih akbar dibandingkan beserta bahtera.
Sistem peralatan & mesin yang melengkapi kapal jua lebih canggih ketimbang bahtera.
Kapal umumnya digunakan untuk mengarungi lautan lepas & samudera, ad interim bahtera sebatas digunakan untuk melewati perairan yang sempit & dekat pantai.
Kapal selalu diawaki oleh kru yang sangat lengkap, sedangakan tenaga pengoperasian bahtera tergantung ukuran & tujuannya.
Di indonesia, kewenangan mengatur kapal ada pada Kemenhub, ad interim itu bahtera diatur oleh Pemda.
Kapal selalu digerakkan oleh mesin atau layar, sebaliknya bahtera dapat digerakkan oleh mesin maupun didayung memakai tenaga manusia.
Sunday, August 12, 2018
Do You Know 8 Perbedaan Kapal & Perahu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment